Jombang, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan kelompok spesialis dengan modus menyasar kendaraan pengunjung acara hiburan masyarakat. Empat tersangka berhasil diamankan dan sedikitnya 14 aksi pencurian di sejumlah wilayah Jombang terungkap.
Baca juga:Puluhan Truk Geruduk Dishub Jombang, Sopir Tuntut Solusi Pungli dan Rest Area
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 Juni 2026 di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu. Korban, Nuril Kurniawan, kehilangan sepeda motor Honda Beat saat menghadiri kegiatan hiburan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar AKP Magribi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS (37) asal Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, serta AA (32) dan AD (37) yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka ditangkap saat berlangsung kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua pelaku lainnya diamankan saat acara Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir. Salah satu tersangka bertugas mencari informasi lokasi hiburan yang ramai pengunjung, melakukan survei lokasi, kemudian merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sementara pelaku lain berperan mengawasi situasi sekitar.
“Para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir. Tersangka utama mencari informasi lokasi hiburan, melakukan survei, lalu menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, sementara tiga lainnya mengawasi situasi,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan, satu gagang beserta mata kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta sepeda motor yang dipakai para pelaku saat melakukan pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi yang tersebar di Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.
Namun hingga saat ini, penyidik baru dapat mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara sejumlah lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara berdasarkan alat bukti yang cukup,” terang AKP Magribi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110,” pungkasnya.



















