JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Kasus sengketa dan dugaan penguasaan lahan ilegal seluas kurang lebih 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berujung pada tindakan tegas kepolisian. Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan seorang warga berinisial M (58) sebagai tersangka atas tuduhan penyerobotan dan perbuatan melawan hukum pengelolaan hak atas tanah.
Baca juga:Pulang Berbelanja dari Pasar Ploso, Pedagang Asal Jombang Dibegal dan Dianiaya Hingga Patah Jari
Penetapan status hukum terhadap warga Dusun Wonoasih tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Petugas kepolisian pun langsung menjebloskan tersangka ke sel tahanan.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang,” mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, Selasa (15/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan pemilik legal lahan berinisial PSS di Polda Jatim pada 23 September 2021 yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Jombang. Kliennya mengantongi sertifikat kepemilikan sah berupa 18 sertifikat hak milik dan 4 Petok D yang rutin dibayarkan kewajiban pajak SPPT-nya ke negara.
“Luas total yang kami data sekitar 100 hektar dengan 18 sertifikat dan 4 Petok D yang pajak SPPT-nya rutin dibayarkan legal ke negara,” terang Syahrial Saragih saat ditemui di Mapolres Jombang.
Syahrial mengungkapkan, terduga pelaku mulanya merupakan pekerja atau karyawan kebun yang dipercaya mengurus tanaman cengkeh milik pemilik awal. Gejolak pasca-reformasi 1999 dimanfaatkan oknum tersebut untuk menduduki lahan hingga mengusir pemilik sah secara paksa pada tahun 2000.
“Para oknum ini menguasai lahan secara ilegal sejak 2002 hingga sekarang. Selama masa penguasaan tanpa izin itu, lahan dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu seluas 80 hektar serta tanaman jagung dan singkong,” tambahnya.
Mengenai lamanya proses hukum yang bergulir, Syahrial menerangkan bahwa pemilik lahan sebelumnya mengalami ketakutan akibat rentetan ancaman fisik, teror, hingga intimidasi verbal dari oknum terduga pelaku yang berjejaring dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Akibat penguasaan lahan ilegal yang berlangsung selama hampir 26 tahun tersebut, pihak pemilik menelan kerugian finansial yang mencapai angka fantastis dari potensi hasil panen kebun.
“Lahan perkebunan itu berpotensi menghasilkan Rp40 miliar lebih per tahun. Jika dikalkulasikan secara akumulatif selama 26 tahun, kerugian materil klien kami menyentuh angka Rp1,2 triliun,” tandasnya.
Sebelum melangkah ke proses pidana, pihak pelapor telah mencoba jalur mediasi kekeluargaan yang difasilitasi Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta Polsek setempat, tetapi tidak membuahkan iktikad baik dari pihak penguasa lahan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat M dengan ketentuan pasal berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami keterlibatan tiga terduga pelaku lainnya yang diduga bekerja secara terorganisasi ala mafia tanah.



















