Polres Lamongan Tangkap Nelayan Brondong Pengedar Sabu di Kos-kosan Paciran

Barang bukti 41 paket sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Lamongan.
Barang bukti 41 paket sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Lamongan.(foto: istimewa)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Seorang nelayan asal Dusun Astana, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berinisial SG (46), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca juga:Adu Banteng Motor di Sukodadi Lamongan, Satu Pengendara Tewas di Lokasi

Tersangka diamankan petugas pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kos yang ditempatinya di kawasan Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Read More

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang diduga siap untuk diedarkan. Total barang bukti yang disita mencapai 41 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,39 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam anggota Satresnarkoba yang menindaklanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Paciran.

“Sesaat setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah kos kawasan Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, yang ditempati tersangka,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis (3/9/2026).

Selain barang haram seberat 11,39 gram tersebut, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi peredaran gelap narkoba. Di antaranya dua unit timbangan elektrik presisi, satu pak plastik klip kosong, satu dompet merah muda, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna perak.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:Bupati Lamongan Wisuda 208 Lansia Dorong Lansia Tetap Sehat, Mandiri dan Produktif

Atas perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam sanksi pidana penjara berat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *