Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) dengan modus cash on delivery (COD) atau transaksi langsung di tempat setelah pemesanan dilakukan melalui media sosial. Dalam operasi ini, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita ribuan botol miras berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di media sosial.
“Pelaku menawarkan miras secara online dengan mencantumkan nomor ponsel. Setelah itu, mereka janjian bertemu di lokasi tertentu untuk transaksi. Dari situlah kami berhasil mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, berasal dari Tulungagung dan Blitar. Polisi awalnya menangkap satu tersangka di Tulungagung, kemudian mengembangkan kasus hingga mengungkap distributor utama yang beroperasi di Blitar.
Baca Juga :Bupati Jombang Lantik 66 Pejabat dan Kepala Puskesmas
“Untuk sementara ada tiga tersangka, dengan dua lokasi berbeda sebagai tempat kejadian perkara. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Ryo menjelaskan bahwa sebagian besar miras yang diperjualbelikan merupakan jenis arak dan beberapa miras ilegal dalam kemasan botol tanpa izin edar. Pembelinya datang dari berbagai kalangan, baik melalui promosi di media sosial maupun secara langsung.
“Selain promosi online, ada juga sistem getok tular antar pembeli. Jadi setelah membeli, mereka menyebarkan informasi ke orang lain,” pungkasnya.



















