Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Langit Ponorogo siang itu terasa lebih berat dari biasanya. Di ruas jalan menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo–Magetan, langkah ribuan guru berderap serempak. Spanduk dibentangkan, suara orasi bergema, dan seragam guru yang biasanya identik dengan ruang kelas kini memenuhi jalanan. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan membawa kegelisahan kolektif atas sebuah kebijakan yang dinilai mencederai aturan dan rasa keadilan.
Baca Juga :Angka Kunjungan Wisata Pantura Lamongan Tembus Puluhan Ribu
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo turun ke jalan untuk memprotes kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Mutasi tersebut dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemindahan tugas kepala sekolah yang belum memenuhi masa jabatan minimal.
Aksi ini bukan peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo pada 2 Desember 2025. Namun, karena somasi itu tak kunjung mendapat tanggapan, para guru memilih turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi ke gubernur yang dilakukan 2 Desember lalu. Hari ini kita show of force untuk melakukan pemenuhan tuntutan somasi,” ujar Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, di sela-sela aksi, Selasa (30/12/2025).
Dalam orasinya, Thohari menegaskan bahwa mutasi terhadap Katenan, mantan Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kepala sekolah hanya dapat dipindahtugaskan setelah menjabat paling singkat dua tahun.
“Saudara Katenan baru menjabat 5 bulan 15 hari. Artinya, mutasi ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Bagi PGRI, persoalan ini bukan sekadar soal satu orang kepala sekolah, melainkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan jika dibiarkan tanpa koreksi.
Di tengah terik matahari, para guru tetap bertahan. Sebagian membawa poster berisi kutipan pasal peraturan, sebagian lain menyuarakan tuntutan dengan pengeras suara. Wajah-wajah lelah bercampur tekad terlihat jelas. Mereka merasa perlu bersuara demi menjaga marwah profesi pendidik dan kepastian hukum di dunia pendidikan.
Tak berhenti pada aksi massa, LKBH PGRI Ponorogo juga melayangkan somasi kedua kepada Gubernur Jawa Timur pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, PGRI kembali menuntut agar Katenan dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo.
“Kami beri tenggat waktu 14 hari terhitung sejak hari ini. Jika tidak ada jawaban atau respons, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Thohari.
Langkah hukum disebut bukan pilihan terakhir semata, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang dinilai melanggar aturan. Bahkan, jika upaya gugatan di PTUN tidak membuahkan hasil, PGRI Ponorogo berencana membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Jika masih tidak ada jawaban, kami akan mengadukan pelanggaran aturan ini ke kementerian terkait,” tandasnya.
Sebelum mencapai lokasi aksi, ribuan guru tersebut melakukan long march dari Lapangan Batalyon Kodim 0802/Ponorogo menuju Kantor Cabdindik Jawa Timur wilayah Ponorogo–Magetan. Sepanjang perjalanan, lalu lintas sempat tersendat, namun aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Hari itu, Ponorogo menjadi saksi bahwa ruang kelas bukan satu-satunya tempat guru bersuara. Di jalanan, mereka berdiri sebagai warga negara yang menuntut keadilan dan kepastian hukum, berharap kebijakan pendidikan kembali berpijak pada aturan, bukan kekuasaan semata.



















