Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban belasan papan reklame rokok ilegal di sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (15/5/2026). Usai penertiban, Satpol PP akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pemasangan reklame tersebut.
Baca juga:20 Sekolah di Tulungagung Dapat Bantuan Revitalisasi Rp23,2 Miliar, Jatim Terbanyak se-Indonesia
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan pemetaan lokasi papan reklame rokok ilegal dan langsung melakukan penertiban.
Selama proses penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 papan reklame rokok ilegal merek Marbull di ruas jalan sepanjang kurang lebih 5,8 kilometer. Papan reklame tersebut ditemukan di ruas Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu, hingga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
“Kami tadi melakukan penyisiran pada tiga ruas jalan di Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat. Hasilnya ada sebanyak 19 papan reklame rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” kata Danang Febriantoro, Jumat (15/5/2026).
Setelah penertiban, Danang menyebut pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasang reklame tersebut. Selain itu, petugas juga akan memetakan sejauh mana peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung sebagai bagian dari upaya pemberantasan.
Peredaran rokok ilegal melalui pemasangan papan reklame di tepi jalan ini merupakan temuan baru di Tulungagung. Karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Terlebih, papan reklame yang ditemukan tidak memiliki stiker izin reklame.
Baca juga:Tiga JCH Tulungagung Mundur dari Haji 2026, Digantikan Cadangan
“Secara merek, ini sangat asing di pasaran dan papan reklamenya juga tidak berizin karena tidak memiliki stiker,” ungkapnya.
Sebelum penertiban ini, Danang mengungkapkan pihaknya sudah pernah menindak reklame rokok ilegal dengan merek serupa sekitar tiga minggu lalu. Namun, reklame tersebut kembali ditemukan, sehingga Satpol PP akan rutin melakukan penyisiran di seluruh wilayah Tulungagung.
Selain di Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat, petugas juga sempat menemukan reklame serupa di wilayah Kecamatan Bandung. Hal ini menunjukkan peredaran rokok ilegal di Tulungagung cenderung menyasar wilayah selatan dan timur, dengan target masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sasaran peredaran rokok ilegal di Tulungagung berada di wilayah selatan dan timur. Kami akan mengintensifkan penyisiran dan apabila ada temuan akan kami sita,” pungkasnya



















