Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 334 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (19/5/2026).
Baca juga:Satlantas Ponorogo Terapkan Smart Glasses dan ETLE Handheld, Pelanggar Langsung Terekam
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Gedung Sasana Praja, bersamaan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Dari total tersebut, satu orang peserta tercatat mengundurkan diri saat masih berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena alasan kesehatan.
Sekretaris BKPSDM Ponorogo, Suko Widodo, menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak dapat melanjutkan tahapan karena tidak mengikuti pelatihan dasar (latsar).
“Yang bersangkutan mengundurkan diri karena sakit. Ini merupakan peserta hasil seleksi tahun anggaran 2024, kemudian menjalani proses CPNS pada 2025 dan sekarang genap satu tahun pengangkatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para PNS yang menerima SK mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Dengan demikian, para pegawai tersebut kini telah memperoleh hak gaji penuh sebesar 100 persen.
Baca juga:Perpusip Ponorogo Gelar Pameran Arsip, Sajikan Sejarah Bumi Reyog
“Untuk rapelan gaji akan diberikan pada awal Juni nanti, termasuk hak gaji ke-13 yang diterima penuh,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Lisdyarita meminta para PNS yang baru dilantik untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus disiplin, profesional, dan mampu menjaga amanah. Mana yang bersifat internal harus dijaga, sedangkan informasi publik wajib disampaikan secara terbuka,” tandasnya.



















