SEJAHTERA.CO – CASN 2023 akan segera dibuka pada bulan September ini. Apakah Anda yang berencana menjadi CPNS Kejaksaan RI sudah siap untuk mendaftar?
Persiapan Anda sangat penting, karena pendaftaran CASN 2023 akan berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 9 Oktober. Jadi, jangan sampai Anda melewatkan setiap informasi yang diberikan.
Sementara menunggu dibukanya pendaftaran CASN 2023, disarankan agar Anda mengetahui terlebih dahulu cara mendaftar sebagai Pegawai Kejaksaan RI.
Jika Anda masih bingung, kami akan membagikan panduan cara mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023 beserta posisi yang akan tersedia.
Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023
1. Buat Akun SSCAN
Kunjungi sscasn.bkn.go.id kemudian pilih daftar.
2. Siapkan Data Pribadi
Siapkan KTP, KK, nomor HP aktif, email aktif dan kamera aktif untuk registrasi
3. Pilih Instansi
Pastikan instansi yang dipilih adalah kejaksaan RI
4. Persiapkan Administrasi
Persiapkan semua administrasi yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat administrasi
Formasi Kejaksaan RI 2023
1. Pengelolaan Barang Bukti
Bertugas Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana. Pada tahun ini dibuka formasi sekitar 1.146 lowongan
Jabatan yang terbuka untuk lulusan:
1. D-3 Ekonomi, D-3 Manajemen,
2. D-3 Teknik Informatika,
3. D-3 Akuntansi, D-3 Administrasi, D-3 Komputer, D-3 Komunikasi,
4. D-3 Sekretari/Ksekretariatan,
5. D-3 Hubungan Masyarakat, D-3 Perpajakan, D-3 Perkantoran
2. Penjaga Tahanan
Membuka formasi sebanyak 2.258 dengan tugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan.
Jabatan ini terbuka untuk SLTA sederajat.
3. Pengelola Penanganan Perkara
Formasi yang dibuka sejumlah 2.142 lowongan dengan tugas melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer.
Jabatan ini terbuka untuk SLTA sederajat.
4. Petugas Barang Bukti
Formasi yang dibuka sejumlah 1.146, jabatan yang terbuka untuk S-1 Hukum / Ilmu Hukum.
Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai:
a. Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas
b. Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum, bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana antar negara, pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum.
Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi Kejaksaan, dan managerial yustisial baik di dalam maupun luar Kejaksaan.



















