Sekdes Pulolor Jombang Diduga Gelapkan Uang Sewa Gedung Ratusan Juta

Sekdes Pulolor Jombang Diduga Gelapkan Uang Sewa Gedung Ratusan Juta
Ketut saat menyerahkan surat peringatan somasi revisi notulen berita acara musyawarah mufakat desa ke Kades melalui Sekdes Pulolor, Julijanto di kantor Desa, Rabu (28/5/2025).(taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Masyarakat desa merasa dirugikan atas dugaan penggelapan uang sewa gedung serbaguna milik desa, Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Ketut (54) melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pulolor, Kecamatan Jombang, ke kantor Kepolisian Resort Jombang, Selasa (27/5) kemarin.

Baca Juga :Tabrakan Maut Lamongan Tewaskan Pengendara CRF, Sopir Colt Diesel Sempat Kabur

Ditemui sehari melaporkan aduan masyarakat (Dumas) perangkat desa ke Sekretariat Umum (Sium) Polres Jombang, Ketut menjelaskan bahwa sejak 2018 hingga 2024, uang sewa gedung yang digunakan warga untuk berbagai keperluan acara pernikahan dan olahraga bulutangkis disebut tidak pernah masuk ke kas desa.

Read More

Dalam musyawarah mufakat pada 24 April 2025, Bendahara Desa, Abdul Rohman, mengaku tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung yang selama ini diterima langsung oleh Sekdes Julijanto.

“Selama enam tahun, uang sewa gedung diterima langsung oleh Sekdes Pulolor, Julijanto. Namun saat ditanya dalam forum musyawarah mufakat pada 24 April 2025 yang lalu, melalui Bendahara Desa, Abdul Rohman, menyatakan tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung tersebut,” kata Ketut.

Baca Juga :Kepolisian Resor Malang Selidiki Kebakaran Rumah Tewaskan Perempuan

Kegiatan musyawarah yang diagendakan di kantor desa ini, dihadiri warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Desa Pulolor, sudah membawa sejumlah bukti fotocopy tanda terima pembayaran ke pak carik tersebut.

Selain tidak adanya laporan keuangan resmi dari bendahara desa, warga juga menemukan kejanggalan atas laporan pertanggungjawaban keuangan yang sempat disampaikan oleh Sekdes Julijanto, diantaranya ada pembayaran kuitansi servis Sanyo tapi ternyata tertulis tanggal 7 Agustus 2025 sedangkan sekarang masih bulan Mei 2025.

“Namun notulensi dari hasil rapat tersebut yang diserahkan tiga hari setelahnya ditolak oleh aliansi masyarakat Desa Pulolor. Dengan alasan apa yang disampaikan di forum tersebut seperti dugaan penggelapan sewa uang gedung dan mosi pertama tidak dicatat di notulen,” paparnya.

Perwakilan warga Pulolor juga menunjukkan bukti pembukuan pengeluaran uang sewa gedung juga kelihatan amburadul, mengenai harga satuan dan jumlah total tidak sesuai ada yang kurang serta ada yang lebih.

Baca Juga :Pembacokan Pelajar di Lamongan, Puluhan Pemuda Konvoi dan Geruduk Mapolres Lamongan Tuntut Keadilan

Atas dasar temuan dan bukti yang dikumpulkan, Aliansi Masyarakat Desa Pulolor menilai tindakan tersebut telah merugikan kas desa hingga diduga mencapai ratusan juta rupiah. Mereka berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kuitansi bisa dibuat untuk bulan yang belum terjadi? Kami ingin ada transparansi dan keadilan bagi warga Desa Pulolor. Uang desa harus kembali kepada rakyat, bukan dikelola secara pribadi,” pungkas Ketut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pulolor, Julijanto ketika ditemui di kantor desa mengenai atas hal itu langsung wawancara ke lurah sebab sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat dan kejaksaan.

Sedangkan Kades masih ada acara diluar desa, dan Bendahara desa juga sudah menyerahkan datanya ke pak Kades sesuai kegiatan Pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Desa Pololor pada 24 April 2025.

“Semuanya saya serahkan ke beliaunya soalnya semua sudah saya tindak lanjuti mulai dari inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka aliansi juga sudah kami berikan jawaban,” singkat Sekdes Julijanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *