Semester I 2026, Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (30/7/2026).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (30/7/2026). (foto: istimewa)

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Jombang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 113 tersangka. Di sisi lain, Tim Khusus Saber Minuman Keras menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Baca juga:Bupati Jombang Lantik 29 Pejabat Promosi, Warsubi: Tak Ada Ruang bagi Pejabat Tanpa Inovasi

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Read More

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan dari 80 perkara yang diungkap, sebanyak 72 kasus berkaitan dengan sabu-sabu dan delapan kasus lainnya melibatkan pil dobel L.

Sebanyak 113 tersangka yang diamankan terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan. Polisi turut menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu-sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.

“Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan yang menjangkau daerah lain,” ujar AKP Bowo kepada koranmemo.com.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25–64 tahun, 21 orang berusia 19–24 tahun, dan empat orang masih berusia 15–18 tahun.

Dari sisi pendidikan, tersangka didominasi lulusan SMA sebanyak 56 orang, disusul lulusan SMP 37 orang, SD 19 orang, dan satu lulusan perguruan tinggi.

Sementara berdasarkan pekerjaan, pelaku terbanyak merupakan karyawan swasta sebanyak 67 orang. Selain itu terdapat 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang yang tidak memiliki pekerjaan.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia produktif justru mendominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Wilayah Kecamatan Jombang menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Diwek 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Pengungkapan juga dilakukan di Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing empat TKP. Kemudian Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, dan Kabuh masing-masing tiga TKP. Bandarkedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.

Selain di Jombang, Satresnarkoba juga mengembangkan penyelidikan hingga luar daerah. Hasilnya, jaringan narkotika berhasil diungkap di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan.

“Dari pengembangan tersebut kami mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan,” ungkap AKP Bowo.

Berdasarkan karakteristik lokasi, kawasan permukiman masih menjadi tempat paling banyak digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, yakni 56 TKP. Selebihnya berada di tempat umum sebanyak 14 TKP, rumah kos delapan TKP, serta gedung dan rumah toko masing-masing dua TKP.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan mengungkap keberhasilan Tim Saber Miras membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras ilegal pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, dan mengamankan seorang pria berinisial CAP.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan seorang pria berinisial CAP yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Rudi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 473 botol minuman beralkohol berbagai merek dan lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, CAP disangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga:Bedah Novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur, Aliansi Inklusi Jombang Soroti Pentingnya Ruang Aman bagi Anak Muda

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas Kompol Rudi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *