Lamongan, SEJAHTERA.CO – Tim URS Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua terduga pelaku spesialis pencurian telepon seluler milik sopir yang kerap beraksi di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Tuban pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga:Lima Pelaku Ganjal ATM Ditangkap, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga di Lamongan
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan kakak beradik berinisial KM (46) dan RS (34), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Moch Fatihul, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian pencurian yang meresahkan para sopir yang beristirahat di kawasan Jalan Lamongan-Babat maupun Jalur Lingkar Utara.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku merupakan kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyasar sopir truk maupun kendaraan lain yang sedang beristirahat dan tertidur di dalam kendaraan yang diparkir di tepi jalan. Saat korban lengah, pelaku mengambil telepon seluler yang berada di dalam kabin kendaraan.
Polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara Lamongan.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan 30 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan,” kata Fatihul.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


















