Uang Ganti Rugi Belum Ambil, Tanah Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tetap Dieksekusi

Kondisi bangunan terdampak Tol Kediri-Tulungagung saat dilakukan eksekusi menggunakan eskavator.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Eksekusi pengosongan tanah terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Dusun Bolawen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri telah berlangsung Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :Pagelaran Ketoprak Bangkit di Kota Kediri, Pejabat Jadi Bintang Panggung

Eksekusi tersebut melibatkan tim gabungan Badan Pertanahan Tanah (BPN) BPN Kabupaten Kediri, pengamanan ketat dari personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.

Read More

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri I Made Witama mengatakan, ada dua bidang tanah yang dikosongkan, satu di antaranya milik Suyati sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Hanya saja, sisa kurang lebih 80 sentimeter yang dieksekusi. Walau demikian, hal tersebut sudah dilakukan pemotongan oleh pemohon eksekusi sehingga sudah dinyatakan tuntas.

“Ada satu bidang tanah atas nama Mukiin. Memang sudah dilakukan ganti rugi, tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum mengambil sehingga segera dengan penetapan yang ada, kami laksanakan pengosongan dan pembongkar rumah,” jelasnya.

Baca Juga :Bawa Sajam, Remaja Jombang Diduga Gangster Diamankan

Made menyampaikan, eksekusi akan dilakukan kembali sebanyak empat bidang tanah berupa tanah kosong yang ada pohon-pohonnya. Selain dikosongkan, pohon tersebut nantinya ditebang dan diserahkan kepada pemohon dalam rangka pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

“Hari ini sudah selesai. Dua hari berikutnya kita laksanakan eksekusi,” ucapnya.

Terkait adanya penolakan dari pemilik saat eksekusi berlangsung, dia menyebut, masyarakat menyatakan selalu belum selesai. Padahal, prosesnya mereka sudah mengetahui semuanya dari setiap musyawarah sampai koordinasi di pengadilan hingga aanmaning.

Dalam aanmaning itu, pihaknya berusaha yang terbaik bagaimana masyarakat disadarkan bahwa uangnya ada di pengadilan sehingga mereka dipersilakan untuk mengambilnya bersama pembangunan.

“Sampai saat ini mereka belum berkenan mengambil dan menyatakan selalu masih ada dalam rangka perdata. Tapi kami sesuai dengan permohonan pemohon institusi dengan pendapatan itu juga dikeluarkan KPN, kami laksanakan institusi dengan pemberitahuan pada para pemohon institusi,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *