Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menangani dua laporan polisi secara terpisah terkait dugaan pencurian besi di Ruko Bangunan Ababil, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video insiden berdurasi 16 detik viral di media sosial.
Baca juga:Geger di MA Ma’arif Puter Lamongan, Pria Misterius Tinggalkan Motor dan Kabur Saat Ditegur Guru
Video yang beredar memperlihatkan dua pria berinisial MHS (30) dan AP (29) duduk dengan tangan terikat. Keduanya tampak mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Dalam rekaman itu juga terlihat seseorang menyiramkan garam ke tubuh keduanya sambil melontarkan ucapan bernada marah.
Peristiwa tersebut memunculkan beragam spekulasi di media sosial, baik terkait dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan terhadap kedua pria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang berbeda dan masing-masing diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar AKP Adimas didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Senin (27/7/2026).
Selanjutnya, pada Sabtu (25/7/2026), Satreskrim Polres Lamongan juga menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.
AKP Adimas menegaskan kedua perkara tersebut diproses secara independen, objektif, dan profesional tanpa saling memengaruhi jalannya penyidikan.
Baca juga:Dua Kandidat Ramaikan Bursa Ketua PWI Lamongan 2026–2029
Meski nilai kerugian dalam dugaan pencurian tersebut secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi pencurian dengan pemberatan sehingga penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” ungkapnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.
Ia memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.



















