Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Satlantas Polres Tulungagung memburu sopir bus Bagong yang viral usai ngeblong dan bertengkar dengan pengguna jalan lain. Nantinya petugas kepolisian akan mengenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggarannya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, sudah menerima informasi dari media sosial terkait video viral sopir bus Bagong dan pengguna jalan lain.
Dimana dalam video itu, terlihat sopir bus Bagong dihentikan oleh pengguna jalan lain saat hendak ngeblong atau mengambil lajur lain.
Video itu kemudian menjadi viral setelah sopir bus Bagong tersebut merasa tidak terima dan lantas keluar dari bus tersebut yang kemudian bertengkar dengan pengguna jalan lain yang menghalanginya.
Baca Juga :Angka Anak Putus Sekolah Capai 2.000 Anak, Terbanyak Jenjang SMP dan SMA
Pertikaian itu direkam dalam bentuk video dan viral setelah diunggah di media sosial, masyarakat di Tulungagung turut beramai-ramai meminta agar sopir itu ditindak.
“Sesuai video itu, kejadianya di jalan panglima sudirman atau tepatnya pada simpang empat prayit. Kami sudah perintahkan Kasatlantas untuk melacak nopol bus yang melanggar lalu lintas itu,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Jum’at (2/5/2025).
Taat memastikan, kesalahan dibebankan pada sopir Bus Bagong yang memang terlihat jelas melanggar lalu lintas.
Sesuai jenis pelanggarannya itu, nantinya sopir bus Bagong tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya berdasarkan undang-undang lalu lintas
. Dalam hal ini, berarti nantinya sopir bus tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi tilang sesuai pasal yang dilanggar.
Baca Juga :Alfamart Sambeng Lamongan Dibobol Maling , Puluhan Juta Rupiah dan Rokok Raib
“Kalau kami lihat dari video itu, kesalahan jelas berada pada sopir bus, karena di situ terdapat marka tidak putus, sehingga dia tidak boleh mendahului kendaraan di depannya dengan melewati lajur lain,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui, kejadian yang dilakukan oleh sopir bus seperti itu cukup meresahkan bagi masyarakat pengguna jalan. Bahkan sesuai hasil survei yang dilakukan oleh Polres Tulungagung, aksi ugal-ugalan sopir bus ini menempati peringkat kelima gangguan kamtibmas.
Menurut Taat, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan mengambil langkah tertentu agar peristiwa bus ngeblong yang berujung bentrok tidak lagi terjadi. Dimana salah satunya, pihaknya berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) untuk memberi sanksi tegas bagi sopirnya yang ugal-ugalan.
“Nanti akan kami kumpulkan setiap PO bus untuk memberikan tindakan tegas bagi sopirnya yang kedapatan ugal-ugalan di jalan dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.



















