Untuk mendalami kasus dugaan korupsi APBDes 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 211 juta, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa.
Setelah bukti-bukti cukup kuat, keduanya diseret ke dalam bui dan akan menyusul perangkat dan kepala desa di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan yang sebelumnya diamankan pihak kejaksaan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka korupsi APBDes 2020 diancam dengan Undang-undang Tipikor,” pungkasnya
Dikonfirmasi terpisah Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek memastikan pelayanan desa Ngulanngulon kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun beberapa perangkat dua desa ngulanngulon tersandung dugaan korupsi. Pihaknya telah mengambil langkah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Edy berharap dua kasus dugaan korupsi itu menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Bumi Menak Sopal. Untuk itu pihaknya menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk meningkatkan fungsi pendampingan dan pengawasan.
“Pengawasan dan pembinaan menjadi urusan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa. Kami instruksikan untuk lebih efektif dalam melakukan pengawasan, pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa,” urainya. (ase)



















