“Total kerugian dari enam korban penipuan dan penggelapan ini senilai Rp 1 milyar, dimana uangnya dihambur-hamburkan oleh tersangka untuk judi online dan hiburan malam,” ungkapnya.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima, jelas Amri, saat melancarkan aksinya, korban bekerja seorang diri. Bahkan pada proses pelimpahan kemarin, tersangka penipuan dan penggelapan juga tidak didampingi oleh kuasa hukum pribadi maupun kuasa hukum dari Pemkab Tulungagung.
Menurut Amri, saat menerima pelimpahan, pihaknya juga tidak melakukan pemeriksaan tambahan, sehingga tersangka akan segera disidangkan sesuai jadwal. Atas perbuatan tercelanya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung sembari menunggu proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















