Eksekutor dan Penadah Kasus Pencurian Motor di Ngadiluwih Disidangkan

Eksekutor dan Penadah Kasus Pencurian Motor di Ngadiluwih Disidangkan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus pencurian dan penadah sepeda motor di warung kopi Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Mereka adalah DN (29) asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan SS (30) asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyebut, kedua tersangka kasus pencurian motor di ngadiluwih ini memiliki peran masing-masing yakni tersangka DN berperan sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah sepeda motor Honda Beat bernopol AG 4038 ECQ milik YE (24) warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih.

Read More

Perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Ngadiluwih kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk berkasnya sudah kita nyatakan lengkap. Tetapi, ada satu pelaku yang residivis yakni DN,” kata Aji, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut Aji Rahmadi menyampaikan, kedua tersangka kasus pencurian motor akan menjalani persidangan karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Namun, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan terkait kasus tersebut. Sementara itu, DN dan SA telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Kediri.

“Kita sudah siapkan jaksanya yang menangani perkara itu. Kita lihat saja di persidangan nanti seperti apa fakta-faktanya,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *