“Bahasanya bukan dilelang sebenarnya, tetapi dirampas untuk negara. Jadi aset tersebut akan kami lelang yang mana uang hasil lelang akan dibayar untuk menutup kerugian negara,” ungkapnya.
Sebelum dilelang, Muchlis dalam waktu dekat segera membahas perkara korupsi dengan tim internal Kejari Tulungagung. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga lelang negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai aset yang dilelang.
Apabila nilai aset tersebut lebih dari Rp 30 juta, maka pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka, sedangkan jika nilainya di bawah itu, maka proses lelang bisa dilakukan Kejari Tulungagung.
“Aset berupa tanah yang berlokasi di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan luas tanah sekitar 1.500 meter persegi. Nilainya kami belum tahu karena masih proses, harapannya bisa secepatnya dilelang,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















