Selain itu, terdakwa sudah menyiapkan kunci T dari rumahnya sebagai alat untuk memperlancar aksinya.
Selanjutnya, HE dan AK masuk ke pekarangan milik korban curanmor lintas kota, Wahyudi dan mengambil sepeda motor Honda Vario nopol EK 2364 ABG yang tidak dikunci stang.
Kemudian, didorong hingga ke luar dari lokasi dan diserahkan kepada tersangka TF dan MM yang sedang menunggu dan berjaga dari luar hingga merusak menggunakan kunci T serta dibawa kabari ke arah barat.
“Dua orang di dalam pekarangan itu mengambil lagi Honda Vario nopol AG 2426 EAB dan dirusak kunci T. Setelah menyala, langsung dibawa kabur bersama-sama,” beber Kasi Pidum.
Dalam perjalanan, lanjut dia, ketika sampai di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kedua motor hasil curian itu dilepas pelat nomornya di sungai.
Ketika hendak dibawa ke rumahnya, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi dan mereka langsung diamankan.
“Kalau tiga pelaku ini berkas perkaranya tidak sama dan terpisah dan semuanya terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.(diy)



















