Curanmor Lintas Kota Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Curanmor Lintas Kota Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kota yang dilakukan oleh warga Kabupaten Jombang.

Tersangkanya adalah TF (27) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang sebelumnya melancarkan aksinya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pelimpahan tahap dua secara daring atau online itu diserahkan oleh penyidik karena berkas perkara sudah lengkap.

Read More

Saat ini, tersangka curanmor lintas kota sudah dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari.

“Kami dari JPU masih menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Menurut Aji, tersangka sebelum melakukan aksinya bersama tiga temannya HE, AK, dan MM terlebih dahulu berputar-putar atau mobile untuk mencari sasaran.

Pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB memutuskan untuk berhenti di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare karena melihat ada dua unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol)  AG 2426 EAB dan Honda Vario nopol DK 2364 ABG.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *