“Misalnya begini, pemilih yang meninggal kita lakukan dengan menggunakan coktas (pencocokan terbatas) di lapangan. Apakah memang pemilih yang bersangkutan sudah meninggal atau ada bukti pendukungnya,” katanya.
Masih Ayatullah, semisal pemilih memang telah meninggal dunia dan ada dokumen akta kematian pendukungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penandaan pada Sidalih Sistem Daftar Pemilih).
“Kalau Daftar Pemilih tidak berubah nanti pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti hanya kita tandai tidak kita coret maupun di keluarkan dari Daftar Pemilih Tetap,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman



















