Malang, SEJAHTERA.CO – Pengedar pil double L, AR (32) warga Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diamankan anggota Polsek Bantur, Minggu (12/11).
Saat diamankan, dari AR didapati barang bukti sebanyak 338 butir dobel l siap jual. Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pengedar dan barang bukti diamankan di Polsek Bantur.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan jika pengedar ini sudah lama menjadi target penangkapan petugas.
” Yang jelas saat ini sudah diamankan dan untuk AR akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 Tahun penjara,” terangnya, Senin (13/11).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap AR.



















