Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut dengan pil koplo.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pl koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan Okerbaya (obat keras berbahaya),” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi menemukan puluhan paket siap edar dengan total berjumlah 330 butir pil dengan logo ££, serta uang tunai sebesar RP 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut.
Selain itu, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil disita sebagai barang bukti.(rif)
reporter : Arief Juli Prabowo



















