JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) sebesar Rp 105.095.032,34.
Usulan itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (13/11/2023) yang menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) BPIH tahun 1445 H/2024 M.
Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan besaran BPIH tahun 2024 itu akan dibagi menjadi dua komponen.
Yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Ia menjelaskan, besaran BPIH tahun 2024 itu dihitung menggunakan asumsi nilai tukar Dollar terhadap Rupiah sebesar Rp 16 ribu.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.



















