BPIH tahun 2024, menurut Gus Yaqut digunakan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.
Serta layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag.
Pada kesempatan yang sama, rapat kerja juga menyepakati pembentukan panja BPPIH yang diketuai oleh Moekhlas Sidik dan akan segera melakukan pembahasan asumsi dasar BPPIH tahun 2024.
Sumber : Kemenag
Editor : Irwan Maftuhin



















