Kediri, SEJAHTERA.CO – Kabar pemutusan kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri kepada kontraktor PT Surya Graha Utama yang membangun Alun-alun Kota Kediri disebut karena permasalahan teknis pembangunan.
Pemutusan kontrak ini akan dilakukan setelah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kontraktor tersebut.
Untuk membahas itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan bersama Komisi A,B,C, Dinas PUPR, kontraktor, konsultan pengawas, Asisten Pemkot, DLHKP, dan juga DPPKAD di gedung DPRD Kota Kediri, Rabu (23/11) pukul 13.30 WIB.
Di sana, Komisaris PT Surya Graha Utama, Bambang Srilukmono menyebut, SP dikirim karena ada masalah dari sisi pengecoran. “Kami telah menerima SP 1,2, dan 3. Secara kronologis, SP 1 dan 2 diberikan karena adanya keterlambatan kami di unsur beton,” jelas.
Ia menjelaskan, pada Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, PPK PUPR mengeluarkan SP 3 kepada pihak kontraktor. Kemudian pada hari Rabu dilakukan rapat terkait penentuan diputus kontrak dan pihak kontraktor menolak adanya SP 3 tersebut. “Kami rasa SP 3 itu adalah cacat hukum,” ujarnya.
Sedangkan itu, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartikasari menjelaskan, dalam RDP yang dilakukan pada hari Rabu, ia belum menyiapkan materi pemaparan karena undangan yang mendadak.
Ia menjawab pertanyaan dari forum, setelah melakukan Show Cause Meeting (SCM) 3 atau pembuktian keterlambatan kerja oleh kontraktor. Dia menyebut nilai keterlambatan kontraktor seharusnya tidak boleh sampai dengan minus 5 dan jika lebih dari itu maka akan dihentikan.
“Yang tidak disampaikan oleh pihak kontraktor adalah, MC-50 itu minusnya sudah 16. Jadi kontraktor tidak bisa memenuhi hal tersebut, jadi kami memberikan SP 3,” jelas Endang.
Menurut Kepala Dinas PUPR, penilaian itu dilakukan oleh konsultan pengawas yang datang setiap hari ke lokasi proyek dan menuliskan hasil pengawasan dalam buku direksi.
Lebih lanjut, pada RDP tersebut kontraktor dinilai melakukan kesalahan dalam proyek rabat beton. Adapun pada 12 titik (60 kubik) pengecoran ternyata tidak sesuai dari yang seharusnya dilakukan, yakni sejumlah 796 kubik.



















