Pihak kontraktor merasa bahwa mereka terlihat seolah tidak bekerja sesuai dengan design yang ada, padahal mereka melakukan proyek sesuai dengan desain perencanaan yang diberikan oleh konsultan perencana.
Pihak Dinas PUPR tidak memberikan tanggapan apapun terkait hal ini dalam RDP yang diadakan pada Rabu (22/11). Dan Dinas PUPR masih belum bisa memberikan data secara detail saat RDP karena belum menyiapkan dokumen.
Selain itu, dalam proyek pembangunan ini Dinas PUPR belum memberikan pembayaran sama sekali kepada pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Seharusnya pembayaran diberikan saat termin pertama jika proyek mencapai pembangunan 35 persen, namun hingga sekarang belum ada pembayaran yang dilakukan.
Dalam audiensi bersama dengan mantan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang masih menjabat saat itu, pada tanggal 29 September beliau memerintahkan pembayaran dan disaksikan oleh seluruh audiens di balai kota hari itu. (c1).



















