Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan perkara sabu-sabu dan pil dobel L secara online (daring) dari penyidik Satresnarkoba Polres Kediri, Rabu (6/12/2023).
Dalam perkara ini, tersangkanya adalah DM (38), pekerja kuli bangunan yang berdomisili Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Namun demikian, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara online.
Saat ini tersangka DM ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Kediri. “JPU hingga saat ini masih menyusun surat dakwaan. Jika nanti lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Aji menuturkan, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dihubungi oleh Gareng penyedia barang haram untuk memberikan penawaran dengan menjual sabu-sabu dan pil dobel L. Tak hanya itu, DM juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 1 juta untuk melancarkan aksinya itu.
Akhirnya, tersangka menyetujuinya dan Gareng memberikan instruksi agar sabu-sabu dan pil dobel L diserahkan secara ranjau di pinggir jalan Desa Pagu, Kecamatan Pagu dengan ciri-ciri terbungkus tas kresek hitam.
“Tersangka ini ditelepon kembali oleh Gareng untuk mengambil paketan narkotika. Lalu berangkat menuju tempat yang telah diinformasikan itu,” ujarnya.
Setelah sampai di tempat tersebut, lanjut dia, tersangka menemukan bungkusan kresek warna hitam berisi sabu-sabu dan pil dobel L dalam 2 botol plastik warna putih serta 1 timbangan digital.



















