Tersangka kemudian membawa seluruh barang tersebut dan kembali menuju ke rumah kosnya. Selanjutnya, tersangka menghubungi Gareng dan memberikan informasi jika barang tersebut telah diambil.
Gareng memerintahkan kepada DM untuk sabu-sabu dibagi menjadi 9 plastik klip dengan berat kurang lebih 0,38 gram dan pil dobel L untuk setiap 100 butir seharga Rp 100 ribu.
“Semua barang haram itu langsung disimpan oleh tersangka di dalam lemari,” bebernya.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengedarkan pil dobel L dengan cara Rp 800 ribu. Kemudian, pil dobel L yang disimpan sisanya ada 1.200 butir.
Setu jam berselang, DM mengonsumsi sendiri satu plastik klip berisi sabu-sabu di kos tersangka. Sekitar pukul 19.00 WIB, menjualnya sebanyak dua plastik klip sabu-sabu kepada laku-laki berinisial FHW alias Genthong dengan harga Rp 400 ribu.
Satu jam berselang ketika tersangka berada di dalam kos didatangi Satresnarkoba Polres Kediri yang kemudian mengamankan DM . Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas kepolisian tidak menemukan apapun.
“Penggeledahan di rumah kos ditemukan 6 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 5,20 gram dan berat bersih 4,22 gram, pil dobel L dalam 2 botol plastik warna putih, 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap, 1 korek api gas dan 1 unit ponsel,” tambah Aji Rahmadi.(diy)



















