Perkara Sabu dan Dobel L Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kedir, Tersangka Sempat Edarkan Kepada Pembeli

Perkara Sabu dan Dobel L Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kedir, Tersangka Sempat Edarkan Kepada Pembeli

Tersangka kemudian membawa seluruh barang tersebut dan kembali menuju ke rumah kosnya. Selanjutnya, tersangka menghubungi Gareng dan memberikan informasi jika barang tersebut telah diambil.

Gareng memerintahkan kepada DM untuk sabu-sabu dibagi menjadi 9 plastik klip dengan berat kurang lebih 0,38 gram dan pil dobel L untuk setiap 100 butir seharga Rp 100 ribu.

“Semua barang haram itu langsung disimpan oleh tersangka di dalam lemari,” bebernya.

Read More

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengedarkan pil dobel L dengan cara Rp 800 ribu. Kemudian, pil dobel L yang disimpan sisanya ada 1.200 butir.

Setu jam berselang, DM mengonsumsi sendiri satu plastik klip berisi sabu-sabu di kos tersangka. Sekitar pukul 19.00 WIB, menjualnya sebanyak dua plastik klip sabu-sabu kepada laku-laki berinisial FHW alias Genthong dengan harga Rp 400 ribu.

Satu jam berselang ketika tersangka berada di dalam kos didatangi Satresnarkoba Polres Kediri yang kemudian mengamankan DM . Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas kepolisian tidak menemukan apapun.

“Penggeledahan di rumah kos ditemukan 6 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 5,20 gram dan berat bersih 4,22 gram, pil dobel L dalam 2 botol plastik warna putih, 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap, 1 korek api gas dan 1 unit ponsel,” tambah Aji Rahmadi.(diy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *