Berdasarkan keterangan tersangka, jelas Nur, cara menggaet calon korban adalah dengan mengadakan seminar umrah iming-iming biaya murah, pelayanan yang cepat dan terjangkau.
Padahal saat itu, perusahaan yang dikelola oleh Dirut PT Arofahmina belum bisa memberangkatkan umrah.
Pasalnya, saat melakukan seminar itu PT Arofahmina sudah berada diambang pembekuan dan Mei 2023 perusahaan tersebut sudah tidak memiliki izin dari pemerintah.
Adapun uang yang didapat dari para korbannya digunakan untuk menutupi kerugian selama pandemi Covid-19.
“Selain untuk menutupi kerugian, uang dari para korbannya dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Kami juga masih merinci kepentingan apa saja yang dimaksud oleh Dirut PT Arofahmina ini,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















