Selanjutnya, pelaku meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyuruh MHN beserta korban untuk ikut dengan pelaku berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik calon suami GT.
Mereka kemudian, menuju arah makam atau punden sebelah selatan GOR Jayabaya.
Ketika sampai di lokasi, pelaku menyuruh MHN dan korban untuk masuk ke dalam area makam.
“Pelaku menyuruh keduanya untuk melepas pakaian hingga telanjang bulat. Lalu menyuruh anak korban dan saksi MHN untuk melakukan perbuatan asusila,” tambah Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Menurut dia, pelaku mengikat tangan keduanya dan membawanya dengan masuk ke dalam sawah. Setelah itu, pelaku meraba payudara korban dan meraba kemaluan GT.
Tak hanya itu, DR juga menyuruh korban untuk oral hingga pelaku klimaks.
Setelah itu pelaku mengambil barang milik calon pasutri itu berupa uang tunai, perhiasan, 2 unit ponsel dan 1 sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM.
Atas kejadian tersebut korban dan saksi MHN rugi sekitar Rp. 16.800.000.
“Selanjutnya orang tua GT melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto pada Rabu (15/11/2023),” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Nova Indra Pratama bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos panjang bercorak doreng, rok panjang warna hitam, celana dalam, bra, kerudung dalam keadaan robek, kaos, sarung, 1 dosbook ponsel, 1 pisau. Selanjutnya, sepasang sandal, 1 baterai, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM beserta STNK dan BPKB.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (diy)


















