Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur di dua lokasi kejadian.
Terduga pelaku persetubuhan, PAP (20) warga Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Pelaku pencabulan, DR (33) warga Jalan KH Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Tak hanya itu, terduga pelaku pencabulan juga melakukan aksi pencurian diserta kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pengungkapan persetubuhan ini berawal Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban CWP (13) dijemput di rumah temannya oleh pelaku di Desa Pamongan Kecamatan Mojo. Namun korban asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri itu tidak diantarkan pulang oleh pelaku.
“Korban ini diajak pelaku di rumah kosnya Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto,” jelasnya, saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (11/12/2023).
AKP Nova melanjutkan, pada saat di kamar kos, korban dan pelaku rebahan diatas tempat tidur. Tiba-tiba, pelaku meraba payudara hingga menindih korban.
Melihat aksi bejatnya PAP, korban berusaha melawan dengan cara mendorong dan menjambak rambut pelaku. Karena korban kalah tenaga sehingga pasrah dan pelaku melakukan aksi persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Kediri Kota. “Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku,” bebernya.
Dalam perkara pencabulan, lanjut dia, terjadi Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban GT (17) asal Kecamatan Mojo keliling di area GOR Jayabaya tepatnya Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto bersama MHN (19) calon suaminya.
Ketika mereka berduaan di tengah jalan kembar GOR Jayabaya sebelah timur, MHN berhenti untuk membuang air kecil.
“Disaat itulah pelaku yang berada di belakang korban menodongkan pisau dengan berkata awakmu tadi berbuat mesum (kamu tadi berbuat mesum),” ujarnya.



















