Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung tengah menangani dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2022 di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dalam upaya penyelidikan kasus ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tambakrejo didasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor 02/M.5.29/Fd.1/11/2023 tanggal 8 November 2023.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah melimpahkan kasus dugaan penyelewengan tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Usai delapan bulan diperiksa oleh APIP, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Oktober 2023.
“Barulah pada November 2023, kami menindaklanjuti berkas tersebut dan kami keluarkan Surat Perintah Penyelidikan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (12/12/2023).
Dilakukannya penyelidikan atas kasus tersebut, jelas Amri, dikarenakan melalui audit oleh pihak APIP, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Maka dari itu, perkara tersebut yang semula ditangani intern jadi ditangani Kejari.
Hanya saja pihaknya saat ini masih terus mendalami kesalahan yang terjadi apakah murni hanya kesalahan dalam administrasi atau justru perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung.
“Kalau hasil audit dari inspektorat (APIP), sebenarnya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Untuk memastikan itu, kami masih terus mendalami kasus tersebut,” jelasnya.



















