Kediri, SEJAHTERA.CO –Dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua tempat, pertama di trotoar sebelah utara depan Lapas Kelas 2A Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 21 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sementara satunya tertangkap di Desa Parerejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kedua pengedar narkoba itu berinisial TW (22) asal Desa Tertek Kecamatan Pare dan MHS (23) berdomisili di rumah orang tuanya Desa Parerejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, terungkapnya dua pelaku itu berawal petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, informasi itu diketahui berada di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Akhirnya petugas dapat menangkap TW di trotoar sebelah utara depan Lapas Kelas 2A Kediri,” katanya, Kamis (14/12/2023).
Bowo Tri Kuncoro melanjutkan, petugas kemudian menggeledah terduga pelaku TW dan menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam kerupuk kotak berwarna coklat. Di dalamnya ada sebanyak 10 plastik kecil dengan berat 10,63 gram beserta plastik pembungkusnya.



















