Disinggung mengenai status keabsahan izin penyelenggaraan pengobatan alternatif atas padepokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Wiwit mengungkapkan, padepokan yang berlokasi di alamat tersebut tidak lagi memiliki izin penyelenggaraan pengobatan alternatif sejak Agustus 2022.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejumlah dugaan.
Diantaranya, apakah padepokan tersebut memang sedang membuka praktik pengobatan tewasnya
Kemudian, apakah tewasnya korban berkaitan dengan adanya praktik pengobatan yang dilakukan padepokan tersebut.
“Ini masih kami dalami. Untuk tempat pengobatan dari yang bersangkutan ini (Gus Samsudin) sejak Agustus 2022 sudah ditutup,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Jumat (15/12).
“Dan kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, seharusnya kan tidak boleh melakukan praktik pengobatan. Karena kan ditutup, Agustus 2022,” pungkasnya. (*)



















