Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung diringkus dan dimasukkan ke jeruji besi oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (15/12/2023). Pasalnya, pemuda tersebut diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan pembelian Ponsel iPhone dengan modus cash on delivery (COD).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) yang mana korban berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman menjual ponselnya. Saat itu, pelaku tertarik dengan Ponsel iPhone yang dijual korban dan ingin membelinya.
Kemudian korban dan pelaku sepakat untuk melakukan transaksi secara COD dengan tujuan agar pelaku bisa memeriksa kelengkapan dan kondisi ponsel tersebut. Diketahui, keduanya sepakat untuk bertemu di jalan Pangeran Diponegoro masuk Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Barulah sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya akhirnya bertemu pada lokasi yang sudah disepakati sebelumnya yang mana pelaku lantas memeriksa Ponsel iPhone korban. Pada saat itu, pelaku bertingkah seolah benar-benar akan membeli ponsel tersebut, sehingga membuat korban tidak menaruh rasa curiga sedikitpun.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan jual beli ponsel dengan inisial IM dengan modus COD,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (19/12/2023).
Setelah puas memeriksa ponsel incarannya, terduga pelaku lantas menanyakan harga Ponsel iPhone yang dijual oleh korban dan melakukan negosiasi tawar menawar. Setelah keduanya sepakat dengan harga ponsel tersebut, pelaku berdalih hendak membawa ponsel tersebut untuk diperiksa temannya.
Saat korban mengizinkan pelaku untuk membawa ponselnya, korban lama menunggu pelaku justru tidak mendapati tanda-tanda batang hidungnya. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung agar sang pelaku segera diamankan.



















