Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang konflik antara kakak ipar dengan ipar di Jombang kembali digelar pada Senin (18/12/2023) siang. Sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso itu, memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa.
Sidang digelar terbuka secara umum di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.
Persidangan berlangsung cukup lama. Kendati demikian, Penasihat Hukum Soetikno, Sri Kalono menyebutkan bahwa dari hasil persidangan diyakini jika tidak ada niatan jahat pun dari kliennya tersebut.
“Klien kami menyampaikan secara jujur bahwa tidak ada satupun yang dinikmati secara pribadi olehnya. Sehingga menurut kami tidak ada mens reanya. Kalau sebuah perbuatan tidak ada niatan jahatnya, apakah kemudian bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana. Ya tidak bisa,” ujar Kalono kepada awak media.
Melihat lebih jelas kronologi yang terungkap dalam pemeriksaan terdakwa. Kalono menjelaskan, pada bulan September 2022 kliennya yang akrab disapa Soetikno diberikan amanah oleh Subroto, atau adik kandungnya. Amanah tersebut berupa sebuah kartu ATM disertakan nomor PIN nya.
Rekening tersebut guna menampung sumbangan dari saudara atau keluarga Subroto, atau suami mendiang dari pelapor yakni Diana Soewito. Oleh Soetikno, hal itu dipergunakan untuk kepentingan adik kandungnya, atau Subroto tersebut.
“Kemudian pada saat sekitar bulan November ditransfer 45 juta untuk membayar obat. Pesannya Subroto saat itu kepada klien kami, mungkin karena rekening tersebut milik pribadinya jadi nampaknya disembunyikan dari istrinya. Sehingga sebelum ditransfer ke pihak Diana, ditransfer dulu ke rekening Soetikno. Hanya satu malam langsung ditransfer, jadi tidak ada bunga apapun,” paparnya.



















