Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Penasehat Hukum Soetikno: Kliennya Tak Berniat Jahat

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Penasehat Hukum Soetikno: Kliennya Tak Berniat Jahat

Lanjut Kalono mempersingkat ceritanya pada saat Subroto meninggal dunia, kartu ATM tersebut tersisa sekitar 3,3 juta an. Bukan untuk dinikmati oleh Soetikno sendiri, uang yang diambil tersebut dikembalikan untuk kebutuhan persemayaman Subroto.

“Justru habisnya untuk pemakamannya itu 4 juta lebih. Nah tapi oleh Diana menuduh jika kliennya kami ini mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal terungkap jika uang itu dikembalikan untuk kepentingan pemakaman mendiang suaminya, Subroto itu,” katanya.

Kalono juga menyampaikan pandangan dari pemeriksaan saksi ahli sebelumnya dalam persidangan jika, sepanjang mandat nya pengambilan uang tersebut tetap digunakan kembali untuk kepentingan pemilik mandat, maka tidak bisa dipermasalahkan.

Read More

“Jadi dianggap sah, dan itu juga dalam rangka melaksanakan mandat yang diberikan oleh saudara Subroto kepada Soetikno. Dan tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh saudara Soetikno, justru Soetikno menyumbang banyak untuk kepentingan adiknya tersebut. Jadi dalam persidangan ini tadi hasilnya tidak ada niatan jahat yang dilakukan oleh klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Andie Wicaksono, JPU menegaskan jika dalam pemeriksaan terdakwa bahwa sesuai bukti dalam persidangan, ia wajib untuk membuktikannya.

“Kalau hasil keterangan terdakwa ya kita sesuai dengan bukti persidangan, ya kita wajib bisa membuktikan di persidangan. Jadi ini tadi sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan untuk sidang selanjutnya Kamis lusa dengan agenda pembacaan tuntutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto dan digunakan kembali untuk kepentingan Subroto.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *