“Jadi dia ke Trenggalek (Panggul, red) ke rumah kakeknya. Untuk kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, tidak ada riwayat kejiwaan. Untuk komunikasinya lancar,” ujarnya.
Sementara untuk kondisi RF, kata Gathut tidak mengalami luka-luka, hanya saja dia tidak menampik bahwa RF mengalami syok. Namun RF sudah bekerja kembali seperti biasanya.
Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya.(ase)
Reporter : Angga Prasetya



















