Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap Subanul Kirom (52) Warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung lantaran diduga mengedarkan ganja.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Jadi sebelumnya kami menangkap dua pengedar dari Lamongan. Nah tersangka asal Tulungagung ini merupakan satu jaringan tersangka awal. Kami menyita ganja kering 1 kilogram yang masih dalam kondisi dibungkus plastik,” kata Kaast Reskoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan, Subanul ditangkap di rumahnya di Tulungagung. Ketika ditangkap tak ada perlawanan. Bahkan ketika penangkapan disaksikan langsung perangkat RT.
Pasalnya ketika digerebek sempat menjadi perhatian para tetangga. “Di hadapan ketua RT dan RW memang yang bersangkutan mengakui ganja yang ditemukan adalah ganja miliknya. Akhirnya kami bawa ke kantor polisi,” katanya.



















