“Yang mendapatkan remisi normal 15 hari sebanyak 3 orang, yang satu bulan 5 orang dan yang satu bulan lima belas hari 1 orang. Yang kedua, remisi binaan 99, ada 15 hari untuk remisinya yaitu satu orang dan yang dapat satu bulan 2 orang. Jadi total keseluruhan yang dapat remisi yaitu 11 orang dari 16 warga binaan yang Nasrani di Lapas Jombang,” rincinya.
Tak hanya demikian, pegawai Lapas Kelas IIB Jombang ini juga berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi tetap menjaga perilaku baiknya. Selain itu diminta agar tetap aktif dan tekun dalam mengikuti pembinaan-pembinann yang sudah jadi program lapas setempat.
“Kami himbau bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar tetap melakukan secara bertahap pembinaan-pembinaan, untuk jadi orang yang lebih baik lagi kedepannya. Sampai kedepannya jikalau sudah bebas bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dan bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik dan bermanfaat,” pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas



















