Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang terkait konflik keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Rabu (27/12/2023) siang. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja itu dalam agenda pembacaan nota pembelaan.
Terdakwa Yeni Sulistyowati (78) (mertua, red) nampak menghadiri persidangan secara langsung meski harus duduk di atas kursi rodanya. Tak seorang diri, ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya di sampingnya.
Sementara terdakwa Soetikno (kakak ipar, red), mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jombang.
Nota pembelaan juga dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Dimana sebelumnya juga menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum terdakwa, Kalono, meyakini jika dalam kasus ini kliennya tersebut tidak ada mens rea -nya (keinginan/kehendak jahat, red).
“Menurut hasil yang kami rangkum selama persidangan dengan alat-alat bukti yang ada, mestinya dibatalkan dan kedua terdakwa Bu Yenny dan Soetikno dinyatakan bebas. Karena tidak ada mens rea nya dan tidak terpenuhi untuk memenuhi unsur-unsur pada tuntutan tersebut,” ujar Kalono, kepada awak media usai persidangan, Rabu (27/12/2023) sore.
Selain itu, diperjelas oleh Kalono bahwa terdapat banyak poin-poin penting terkait hal yang meringankan dari kedua terdakwa atau kliennya. Mulai dari berlaku sopan selama persidangan, hingga tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Hal-hal yang meringankan untuk Bu Yenny ya banyak. Berperilaku sopan, tidak pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, lanjut usia dan telah berusia 78 tahun, hingga klien kami ini sudah sakit-sakitan dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter ataupun rumah sakit,” katanya.
Tak sekadar untuk Nenek 78 tahun saja. Hal yang meringankan juga banyak didapatkan oleh terdakwa Soetikno.



















