Sidang Konflik Keluarga di PN Jombang, Agenda Pembacaan Nota Pembelaan, Ibu dan Anak Optimis Divonis Bebas

Sidang Konflik Keluarga di PN Jombang, Agenda Pembacaan Nota Pembelaan, Ibu dan Anak Optimis Divonis Bebas

“Untuk Soetikno, ya berprilaku sopan juga dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali atas perbuatannya yang sampai membuatnya harus mendekam di balik jeruji penjara, merupakan tulangpunggung keluarga yang harus menafkahi mamahnya, isteri dan anak-anaknya, dan tempat menggantungkan pendapatan puluhan karyawan, hingga ingin terus merawat dan menjaga mamahnya yang sudah berusia 78 tahun,” paparnya.

Sehingga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan. Dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, diyakini bahwa kedua kliennya akan diputus bebas.

“Besok sementara jaksa akan melakukan replik atas tanggapan dari pledoi kami. Terus kami berharap kepada majelis hakim atas dasar-dasar yang sudah kami sampaikan dalam persidangan tadi, agar memutus bebas untuk saudara Soetikno maupun Bu Yeni,” pungkasnya.

Read More

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, tuntutan Ringan untuk dua orang terdakwa perkara penggelapan perhiasan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/12/2023) siang. Kedua terdakwa yang mendapat tuntutan ringan Jaksa penuntut umum itu, yakni Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, sedangkan kakak ipar Diana, Soetikno dituntut 5 bulan penjara.

Sebelum itu dalam kasusnya, Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *