Pendaftaran Resmi Dibuka, Bawaslu Jombang Butuhkan 3.859 PTPS

Jombang, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Jombang resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran ini memiliki waktu cukup singkat, mulai 2 – 6 Januari 2024, serentak di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang.

 

Pantauan di lokasi Kecamatan Jombang puluhan pendaftar PTPS tampak antri berjejer untuk menyerahkan berkas lamaran sebagai petugas PTPS di wilayah Kecamatan Jombang.

Read More

Komisioner Bawaslu Jombang Divisi Sumberdaya Manusia Organisasi dan Diklat, Mohammad Fatoni mengatakan, pendaftaran PTPS sudah dibuka sejak, 2 – 6 Januari 2024 dan  kebutuhan Bawaslu Jombang membutuhkan sebanyak 3.858 PTPS.

 

“Petugas PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS dalam bertugas,” katanya Kamis (4/1/2024).

Fatoni menambahkan, untuk kali ini di kecamatan Jombang yang mendaftar dan sudah masuk sekitar 70 pendaftar dari total kebutuhan 406 PTPS yang di butuhkan Kecamatan Jombang.

” Syarat minimal ijazah SMA usia 21 tahun serta berdomisili di kecamatan setempat jadi kalau orang Kecamatan Jombang bisa mendaftar di seluruh Desa Kecamatan Jombang dan jumlah tiap TPS 1 orang dan masa tugasnya 1 bulan dan akan dilantik pada 22 Januari 2024 – Berakhir 21 Pebruari 2024 dan honorarium sebesar 1 juta,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *