Masih Fatoni, untuk tugas dan kewajiban PTPS meliputi melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
” Prinsipnya tugas PTPS adalah memastikan warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa setempat mempunyai hak pilih pada saat pemilu dan semua prosedur dan proses harus dilakukan sesuai dengan aturan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang harus pas,” tutupnya.
Sementara Martahnia (28), salah satu pendaftar PTPS mengaku ingin mendapatkan pengalaman dalam pemilu 2024 nanti, serta mendapatkan penghasilan tambahan.
“Untuk pengalaman belum pernah dan mendaftar baru kali iniĀ sekaligus menambah wawasan dan teman dalam pemilu tahun ini,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















