Dalam persidangan nanti, TLM akan didampingi oleh penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk dan sebelumnya sudah mendampingi proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (8/1/2024) siang.
Sedangkan, pasal yang diterapkan dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jaksa asal Jawa Tengah itu mengaku, mengenai pidana terhadap TLM nanti maksimal 10 tahun penjara. Akan tetapi, hal tersebut tetap melihat fakta-fakta maupun keterangan TLM ketika ada di persidangan nanti.
“Insyaallah minggu depan surat dakwaan sudah selesai dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Aji Rahmadi.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















