Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

Dalam persidangan nanti, TLM akan didampingi oleh penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk dan sebelumnya sudah mendampingi proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (8/1/2024) siang.

Sedangkan, pasal yang diterapkan dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jaksa asal Jawa Tengah itu mengaku, mengenai pidana terhadap TLM nanti maksimal 10 tahun penjara. Akan tetapi, hal tersebut tetap melihat fakta-fakta maupun keterangan TLM ketika ada di persidangan nanti.

Read More

“Insyaallah minggu depan surat dakwaan sudah selesai dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Aji Rahmadi.(diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *