Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yakni Tri Suharmo dan Ning Nur Rahayu akhirnya sampai dalam agenda sidang putusan, Rabu (17/1/2024).
Diketahui pada sidang tuntutan itu, Terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh dituntut dengan pidana mati.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada Rabu (17/1/2024) siang bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang mana terdakwa juga dihadirkan pada persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, yakni Edi Purwanto dituntut dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya. Tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 jo pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tadi siang sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang mana JPU sudah membacakan hasil putusan yang mana terdakwa dituntut hukuman maksimal pidana mati,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (17/1/2024).
Dituntutnya terdakwa dengan hukuman mati, ungkap Amri, dikarenakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa di dalam kasus ini. Dimana perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat, pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.
Kemudian, hal lain yang juga memberatkan pada tuntutan terdakwa ini yakni pihak keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya korban. Bahkan, selama persidangan terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terlebih lagi, terdakwa juga pernah dipenjara atas kasus kekerasan, sehingga rentetan kelakuan terdakwa ini membuat kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal. Kami memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada,” pungkasnya.



















