Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari Tulungagung

Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari Tulungagung

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu (18/6/2023).

Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan terdakwa mengakui membunuh dengan cara dipukul sampai meninggal dunia.

Korban Tri Suharno dibunuh terlebih dahulu, terdakwa beralasan pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena korban tidak membayar uang jual beli batu perhiasan akik senilai ratusan juta rupiah. Sedangkan korban Ning Nur Rahayu dibunuh usai curiga dengan keberadaan suaminya yang tak kunjung kembali ke kamar.

Read More

Korban kemudian memeriksa ruang karaoke dan terdakwa yang tidak ingin aksinya terbongkar, langsung menghabisi korban kedua.

Tidak hanya itu saja, sebab terdakwa juga menjerat leher korban dengan kabel microphone dan menyumpal mulut korban dengan karet bekas sandal.

Kedua korban ditemukan oleh anaknya sehari kemudian karena curiga dengan keberadaan korban yang tidak tampak sejak pagi hari.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *