Pola tersebut disebut E – Pubers dan akan berlaku di bulan Pebruari.Sesuai kebijakan tanggal 8 Januari, pupuk sudah bisa ditebus.
“Ini karena petani meminta pupuk segera disalurkan karena sudah musim tanamĀ sejak Desember. Pupuk kebutuhan utama petani untuk tanam,” katanya.
Ada beberapa faktor petani yang tidak jatah pupuk karena tidak terdaftar di alokasi, petani tidak terdaftar di kelompok tani, jumlah pupuk terbatas, kios tidak bisa tebus pupuk karena tidak ada uang dan ada oknum kios yang menjual pupuk tidak sesuai SOP. (bak)



















