Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi mantan Kepala Desa Kras, Kecamatan Kras, yakni Bambang Sarwo Sembodo di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri, Kamis (18/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Eksekusi itu dilakukan jaksa usai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa setempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, berdasarkan putusan memperoleh fakta jika Dana Desa Kras tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana.
Dia menuturkan, eksekusi terhadap Bambang ini merujuk Putusan Mahkamah Agung RI No 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 65/PID.SUS-TPK/PT SBY pada tanggal 22 September 2022.
“Bambang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Lalu membayar uang pengganti sebesar Rp 288.036.2937,” jelasnya saat konferensi pers.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menyampaikan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Bambang eksekutor dengan melakukan penyitaan barang bukti uang tunai ke KAS negara Pemerintah Desa Kras.



















